IRONI! 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan di Luar Ketentuan UU, Sipil Makin Tergusur

- Kamis, 27 Maret 2025 | 16:50 WIB
IRONI! 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan di Luar Ketentuan UU, Sipil Makin Tergusur




PARADAPOS.COM - Polemik terkait rencana ekspansi TNI ke jabatan sipil kembali menuai sorotan. Salah satu akun X dengan nama IAKI (@__AnakKolong) mengkritik keras fenomena ini, Selasa (26/3/2025).


Ia menyebut bahwa penyebab utama dari kerusakan yang terjadi di negeri ini, termasuk hancurnya meritokrasi di tubuh TNI dan Polri, adalah sosok yang ia sebut sebagai Mulyono Fufufafa asal Surakarta.


Dalam cuitan bernada sindiran, akun ini menggambarkan bagaimana ekspansi militer ke jabatan sipil seperti seorang pencuri roti di supermarket yang setelah tertangkap, justru memaksa pemilik supermarket membuat aturan bahwa roti gratis untuk semua.


Tidak berhenti di situ, ia juga menyindir pernyataan Kapuspen TNI yang menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih posisi sipil dan tidak ingin menjadi Badan Super Body.


Dikatakan akun tersebut, pernyataan tersebut sama seperti seseorang yang mengharamkan babi, menolak makan daging babi, tetapi justru doyan Jamón ibérico sebuah produk olahan babi khas Spanyol.


Untuk memperkuat kritiknya, akun IAKI menyertakan gambar artikel yang berjudul 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil.


Artikel tersebut menyinggung maraknya prajurit TNI aktif yang ditempatkan dalam posisi sipil, sebuah fenomena yang dianggap mengancam birokrasi dan prinsip meritokrasi di pemerintahan.


Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mengungkap adanya ribuan personel TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil, sebuah praktik yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) TNI.


Hal ini disampaikan oleh ahli militer Imparsial, Al Araf, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, baru-baru ini.


Menurutnya, penempatan prajurit TNI di posisi sipil harus mengikuti ketentuan dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang membatasi keterlibatan militer hanya dalam beberapa sektor tertentu.


Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini sering kali diabaikan.


"TNI jelas hanya boleh mengisi jabatan di kementerian dalam lingkup yang sangat terbatas. Namun, data dari Babinkum TNI yang saya dapatkan ketika berada di Lemhannas pada 2023 menunjukkan bahwa ada 2.500 prajurit yang menduduki jabatan sipil," kata Al Araf.


Imparsial menegaskan bahwa kondisi ini melebihi kewenangan yang diberikan kepada TNI dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam Pasal 47 UU TNI, disebutkan bahwa personel militer hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam sektor-sektor tertentu, seperti di Kementerian Pertahanan atau instansi lain yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara.


"Implikasi dari praktik ini adalah terjadinya pelanggaran terhadap UU TNI. Karena dalam Pasal 47, batasan jabatan sipil yang boleh diisi oleh TNI sudah diatur dengan jelas," tegasnya.


Ia pun meminta Komisi I DPR RI untuk mengambil langkah tegas dalam mengoreksi aturan yang ada serta memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan di sektor-sektor sipil yang memang diperbolehkan oleh undang-undang.


"Sebagai wakil rakyat, tugas Komisi I DPR adalah mengoreksi penyimpangan ini. Faktanya, UU yang ada saat ini tidak memperbolehkan TNI secara bebas masuk ke jabatan sipil," katanya.


Salah satu contoh terbaru dari praktik ini adalah pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.


Padahal, jabatan tersebut secara hukum adalah jabatan sipil, bukan posisi yang seharusnya diisi oleh perwira aktif TNI.


Al Araf menilai bahwa penempatan militer di jabatan sipil semacam ini justru akan mengganggu tatanan ketatanegaraan dan merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkarier dalam birokrasi.


"Saya banyak teman di PNS yang telah berkarier bertahun-tahun, bahkan menempuh pendidikan hingga ke luar negeri, dengan harapan bisa menjadi direktur atau dirjen. Namun, kesempatan mereka tertutup karena jabatan itu diisi oleh militer atau polisi aktif," bebernya.


Ia menegaskan bahwa tugas utama militer adalah pertahanan negara, sementara kepolisian bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan dalam negeri.


Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk ikut campur dalam jabatan sipil.


"Biarkan birokrasi sipil tetap diisi oleh sipil. Militer tidak perlu masuk ke ranah ini," kuncinya.


Sumber: Fajar

Komentar