Mengejar Iwan Sumule Sampai Pengadilan, Diduga Gondol Rp 5 Miliar Uang Prabowo!

- Senin, 24 Maret 2025 | 07:30 WIB
Mengejar Iwan Sumule Sampai Pengadilan, Diduga Gondol Rp 5 Miliar Uang Prabowo!


Gugatan Arny Ternatani Syahrul terhadap Iwan Sumule dan Bank Mandiri Masuki Tahap Persidangan


Perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arny Ternatani Syahrul terhadap Ir. Iwan Sumule dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 20 Januari 2025.


Dugaan Penarikan Dana Tanpa Persetujuan

Dalam gugatannya, Arny menuduh Iwan Sumule melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuannya dari rekening bersama bernomor 160-00-0120428-8.


"Yang saya tahu uang itu dari Ketum Gerindra (Prabowo) untuk saya operasional saksi, namun Prasetyo Hadi(Sekneg) meminta Iwan Sumule dilibatkan," ucap Arny.


Iwan Sumule malah mengulur-ulur dan tiba-tiba ditarikannya sendiri tanpa konfirmasi." Saya membayar saksi Pileg dan Pilpres 2014 pakai uang orang tua saya, karena masalah ini saya diamanahkan orang tua saya sebelum meninggal untuk menclrarkan masalah ini,"tambah Arny yang menyayangkan Iwan Sumule dan Bank Mandiri tidak konfirmasi penarikan tersebut.


Transaksi yang dipermasalahkan adalah:


Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014

Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014


Arny mengklaim bahwa tindakan ini menimbulkan kerugian finansial, karena saat pembukaan rekening disebutkan bahwa penarikan dana hanya bisa dilakukan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.




Gugatan terhadap Bank Mandiri

Selain Iwan Sumule, Arny juga menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.


Ia menilai bank telah memproses transaksi tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai salah satu pemegang rekening.


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam transaksi perbankan, terutama untuk rekening bersama.


Arny berpendapat bahwa perbankan harus memastikan adanya persetujuan dari semua pemilik rekening sebelum transaksi dilakukan.


Iwan Sumule melalui no HP 08586288... belum membalas saat dikonfirmasi oleh porosjakarta.com, Minggu 23/3.


Humas Bank Mandiri Dicky Kristanto juga belum menanggapi konfirmasi porosjakarta.c dari tanggal 22-23 Maret.


Persidangan dan Potensi Dampak Hukum

Saat ini, perkara ini sudah memasuki tahap persidangan.


Jika gugatan dikabulkan, kasus ini bisa menjadi preseden hukum dalam perlindungan nasabah yang memiliki rekening bersama serta menegaskan tanggung jawab bank dalam memastikan transaksi dilakukan sesuai prosedur.


Publik, khususnya di sektor perbankan, akan menantikan hasil persidangan ini untuk melihat bagaimana aturan terkait rekening bersama ditegakkan.


Bank Mandiri Beri Klarifikasi Soal Gugatan Arny Ternatani Syahrul

Dari surat yang didapat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akhirnya buka suara terkait gugatan yang diajukan Arny Ternatani Syahrul.


Melalui surat resmi bernomor R12.Br. SAY/591/2024 tertanggal 5 September 2024, bank tersebut memberikan penjelasan terkait status rekening yang menjadi objek sengketa.


Rekening Bersama dengan Akses Mandiri

Bank Mandiri menegaskan bahwa rekening bernomor 160-00-0120428-8 merupakan rekening bersama (joint account) atas nama Ir. Iwan Sumule dan Arny Ternatani Syahrul.


Rekening ini memiliki skema “OR (/)”, yang berarti setiap pemilik rekening berhak melakukan transaksi secara mandiri tanpa memerlukan persetujuan dari pemilik lainnya.


"Dalam rekening joint account 'OR (/)', akses terhadap rekening dan kewenangan untuk melakukan transaksi dapat dilakukan oleh salah satu dari pemilik rekening yang terdaftar," jelas Bank Mandiri dalam suratnya.


Tiga Transaksi di Rekening Bersama

Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa ada tiga transaksi utama yang terjadi di rekening tersebut, yakni:


7 April 2014 – Setoran tunai oleh Ir. Iwan Sumule sebesar Rp 5 miliar

23 April 2014 – Penarikan tunai oleh Ir. Iwan Sumule sebesar Rp 2,6 miliar

28 April 2014 – Penarikan tunai oleh Ir. Iwan Sumule sebesar Rp 2,399 miliar


Dengan demikian, bank menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur perbankan dalam pemrosesan transaksi tersebut.


Kasus ini akan terus berlanjut di pengadilan, dan hasilnya dapat menjadi acuan hukum bagi pemilik rekening bersama dalam menghadapi permasalahan serupa di masa depan. ***


Sumber: PorosJakarta

Komentar