Miris! Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?

- Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:10 WIB
Miris! Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?




PARADAPOS.COM - MB (52), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bisa lolos dari jeruji besi alias tidak dijebloskan ke penjara meski telah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. 


MB diduga telah menampar seorang siswa SD dan kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. 


Perihal tidak dilakukan penahanan terhadap MB diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi. 


Luthfi juga menjelaskan alasan kejaksaan tidak menahan MB karena hukuman dalam kasus itu di bawah lima tahun penjara. 


“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Ahmad Lutfhi dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025). 


Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 


Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.


“Dalam hal ini, apabila kita melihat pada Hukum Acara Pidana, tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Ahmad Luthfi.


Ia menyatakan, di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan dengan tegas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya juga segera memproses berkas perkara yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh untuk proses persidangan nantinya.


Dilaporkan ke Polisi




Seperti diketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial MB dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan itu, MB diduga telah menampar siswa SD.


Pelaporan terhadap MB di kepolisian disampaikan oleh orang tua dari korban. 


Dalam laporannya, kasus kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi komplek sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Diduga anggota DPRA itu telah menampar seorang siswa SD. 


Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.


Tak hanya mengalami sakit atas kekerasan itu, korban pun kini sempat mengalami trauma hingga beberapa hari tidak mau bersekolah.


Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, menyebut pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera masuk ke persidangan agar pelaku bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan hukum. 


“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.


Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya. 


Sumber: Suara

Komentar