PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.
Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial HR (27) merupakan seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut.
Dalam menjalankan modusnya, HR menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy dan sesampainya di sana dipaksa bekerja sebagai operator online scam.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Maret 2025.
Para korban direkrut oleh HR melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.
Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.
Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di online scam secara berulang.
Selain HR, hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Kini, HR dijerat dengan Pasal 4 UU 21 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
Agar kejadian ini tidak terulang, ke depan Nurul mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dugaan Mafia Impor Bawang Putih Kemendag Diadukan ke Kejagung: Penjarakan Zulhas Cs!
Kantor Hukum yang Didirikannya Digeledah KPK, Ini Respons Febri Diansyah
Diduga Ada Bagi-Bagi Uang di Sabung Ayam Way Kanan
Miris! Peras 12 Sekolah Hingga Rp 4,7 Miliar, Perwira Polisi Dipecat Padahal Mau Pensiun