PARADAPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika melarang jurnalis menyiarkan secara langsung sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Hakim Dennie mengatakan, sidang tersebut boleh diliput oleh awak media namun tidak disiarkan secara langsung.
Adapun peringatan itu Dennie sampaikan usai memerintahkan Jaksa Penuntut umum menyerahkan salinan kerugian keuangan negara atas kasus impor gula itu yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada penasihat hukum Tom Lembong.
"Di sini kami juga melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya. Untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, wartawan," kata Hakim Dennie.
Terkait hal ini Hakim Dennie pun menyampaikan alasannya.
Dennie menjelaskan, bahwa terdapat kekhawatiran hal itu akan mempengaruhi keterangan dari saksi yang belum dihadirkan karena telah menyaksikan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan melalui siaran dari media.
"Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," jelas Dennie.
"Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," lanjutnya memperjelas.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow
melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah
Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)
karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
am dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Baru disahkan, Kelompok Mahasiswa Besok Gugat UU TNI ke MK
Kantor Febri Diansyah Digeledah, LSAK: Kejahatan Korupsi Kerap Disimpan Orang Bercitra Baik
Ridwan Kamil Mundur dari Komisaris GRIA, KPK Kantongi Keterlibatan di Korupsi Bank BJB!
Pimpinan KPK Usul Koruptor Tak Perlu Dikasih Makan, Novel: Tidak Perlu yang Nyentrik-nyentrik