PARADAPOS.COM - Gembong mafia yang bakal kembali masuk ingin menguasai bisnis minyak dibalik gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung akhirnya terkuak.
Hal itu buntut daripada gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI . Sebagai tergugatnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gembong mafia minyak itu diduga bernama Widodo Ratanachaitong. Tak lain, dia pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, yang menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas.
Adapun MAKI mengugat praperadilan KPK terkait mangkraknya penanganan kasus korupsi di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK harus bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini.
"Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?" kata Boyamin, Senin (17/3/2025).
Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Rudi tertangkap tangan menerima suap USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya, pada 13 Agustus 2013.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi pada April 2014.
Namun, hingga kini Widodo Ratanachaitong, pemilik Kernel Oil, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meskipun namanya jelas disebut sebagai pelaku utama dalam surat dakwaan dan pertimbangan putusan hakim dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas sementara penerima suap sudah dihukum bertahun-tahun," jelas Boyamin.
Selain kasus di SKK Migas, Widodo juga diduga menjalankan skema korupsi melalui TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd, sebuah perusahaan yang secara formal dimiliki oleh Ivan Handojo. Tetapi sebenarnya dikendalikan oleh Widodo Ratanachaitong.
TIS Petroleum dan Dugaan Kolusi di Sektor Migas
TIS Petroleum diduga menyuap pejabat di sebuah perusahaan daerah di Riau agar mendapatkan hak eksklusif atas minyak mentah Minas tanpa melalui tender terbuka.
Pada 2024, TIS memperoleh minyak mentah Minas dari BSP meskipun perusahaan ini gagal memenuhi kewajibannya, seperti menerbitkan letter of credit (LC) untuk pembayaran kargo November dan Desember 2024.
Bahkan, TIS sempat terlambat sembilan hari dalam pembayaran kargo Desember, tetapi tetap mendapatkan kontrak untuk 2025 tanpa melalui tender.
TIS mengalami kesulitan keuangan, tetapi tetap mendapatkan kontrak. Ini tidak masuk akal kecuali ada permainan uang di belakang layar.
TIS juga diduga menjalankan skema serupa dengan PT Saka Energy, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Saka memberikan kontrak jangka panjang tiga tahun (2023-2025) kepada TIS tanpa tender tahunan.
Pada 2024, TIS gagal membayar uang muka sebesar USD 31 juta kepada Saka, tetapi tetap mendapatkan fasilitas akun terbuka, sesuatu yang sangat jarang diberikan kepada perusahaan kecil dengan kondisi keuangan tidak sehat.
Ini mengindikasikan adanya kolusi. Negara dirugikan karena kilang Pertamina tidak bisa membeli minyak domestik murah, melainkan harus impor minyak yang jauh lebih mahal.
Kasus praperadilan Petral 'dugaan suap yang tak kunjung tuntas'
Gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Petral.
Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing.
Salah satu indikasi kecurangan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender, padahal perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri dan diduga hanya berperan sebagai perantara fiktif.
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2014, tetapi baru pada September 2019 menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta melalui rekening SIAM Group Holding Ltd.
"Kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kami mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang ikut bermain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Boyamin.
Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI dkk meminta KPK untuk segera:
Pertama, menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
Kedua, mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy.
Ketiga, menelusuri aliran dana dan dugaan kolusi antara TIS, BSP, Saka, dan Kilang Pertamina Internasional.
Keempat, mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti hanya pada satu tersangka.
"KPK tidak boleh diam. Kalau mereka tidak segera bertindak, ini bisa menjadi skandal korupsi migas terbesar yang berdampak langsung pada keuangan negara," tegas Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin Saiman menyatakan, jangan sampai KPK kalah agresif dibanding Kejaksaan Agung dalam menindak kasus besar di sektor migas.
"Jika Kejagung bisa menangani kasus di Pertamina, KPK juga harus menunjukkan keberaniannya," pungkas Boyamin.
Sidang praperadilan terkait gugatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa yang terbaru di kasus Petral?
KPK sebenarnya sudah menetapkan Direktur Petral, Bambang Irianto sejak 2019, namun hingga saat ini tak kunjung tuntas dan atau tak dijebloskan ke sel tahanan.
Jelas bahwa Bambang diduga menerima uang senilai 2,9 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan Kernel Oil selama 2010-2013.
Penerimaan itu disebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah pada PES di Singapura.
Bambang diduga menerima uang lewat rekening penampung milik perusahaannya, SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island.
Setelah beberapa tahun bak ditelan bumi, tahun 2024 lalu, KPK kembali mengusutnya ditandai dengan pemeriksaan puluhan saksi.
Teranyar, Senin (10/3/2025) KPK memanggil tersangka sekaligus mantan Managing Direktor Pertamina Energy Service Bambang Irianto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Namun Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik. Yang jelas, Bambang belum ditahan sampai saat ini.
Pada Jum'at (9/8/2024) KPK memanggil 4 saksi yakni, Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina, Heru Setiawan; Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt.
PT Pertamina 2010–2016 Novianti Dian Pratiwiningtyas; PJS VP ISC PT Pertamina, Rusnaedy; dan Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina, Gigih Prakowo.
Dari empat saksi itu, hanya Heru yang hadir diperiksa KPK.
"Saksi HS hadir dan penyidik terus menggali keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024) malam.
Sementara, Novinta dan Rusnaedy memohon penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan. Teruntuk Gigih dikabarkan telah meninggal dunia.
Pada Kamis (8/8/2024), KPK memanggil Junior Analyst Claim PT Pertamina, Nining Kusmanetiningsih;Direktur Pengolahan PT Pertamina, Rukmi Hadihartini; Vice President Integrated Supply Planning PT. Pertamina Tafkir Husni; dan mantan Assistant Manager Product Market Analyst (eks Assistan Manager Claim Officer) PT Pertamina, Sri Hartati.
Dari 4 saksi itu, hanya Sri Hartati tak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilan yang retur ke penyidik.
"Saksi NK, RH, dan TH hadir. Penyidik masih mendalami keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Lalu, pada Rabu (7/8/2024), KPK memanggil Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga; Eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko; VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso; dan BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko.
Pada Selasa (6/8/2024) KPK memanggil mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan; mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan; Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar; dan Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto.
Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa 4 saksi itu hadir dalam pemeriksaan.
"Semua saksi hadir," kata Tessa.
Sementara pada Kamis (1/8/2024) KPK turut memanggil Cost Management Manager - Management Acct.
Controller PT Pertamina Agus Sujiyarto; Manager Market Analysis Development PT Pertamina, Anizar Burlian; Manager Crude Product and Programming Commercial PT Pertamina, Cendra Buana Siregar; dan Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska.
Kendati demikian, hanya Agus Sujiyarto yang menjalani pemeriksaan, sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
KPK Kasih Wejangan Buat Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Ridwan Kamil Berdalih Konten Endorse di IG Hilang karena tidak Sengaja Terhapus
KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E-KTP
Penampilan Oknum TNI Penembak Polisi Saat Ditangkap, Sengaja Pakai Kaos Loreng Malvinas