Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lawan Kapolda Metro Jaya

- Jumat, 14 Maret 2025 | 02:10 WIB
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lawan Kapolda Metro Jaya



PARADAPOS.COM -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Purn Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Namun demikian, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul. Akan tetapi, sidang perdana praperadilan ini sudah dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan bahwa kliennya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Iya betul. Upaya hukum praper ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanua selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi, 14 Maret 2025.

Permohonan praperadilan ini merupakan permohonan yang ketiga kalinya. Sebelumnya Firli juga sudah mengajukan praperadilan. Namun pada Selasa, 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

Setelah itu, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kedua pada Senin 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan praperadilan itu, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Akan tetapi, permohonan praperadilan itu dicabut.

Selain itu, Kapolda Metro Jaya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta juga telah digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) para Selasa, 12 November 2024 dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Gugatan praperadilan MAKI dan LP3HI itu kandas karena pada Rabu, 18 Desember 2025, Hakim memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan pemohon.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023 pada 22 November 2023 berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus.

Selama 1 tahun lebih berlalu sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya namun hingga kini berkas perkara belum juga P21. Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa pada 2 Februari 2024.

Sumber: RMOL 

Komentar