PARADAPOS.COM - Ada pepatah, untuk membersihkan ruangan yang kotor butuh sapu yang bersih.
Pepatah itu kerap ditujukan pada aparat penegak hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi.
Jika penegak hukum itu kotor, mustahil pemberantasan korupsi bisa maksimal.
Pepatah itu menyerupai dengan apa yang terjadi sekarang, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).
Koalisi ini terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
"Terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dengan modus operandi memberantas sembari korupsi," kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU," ujarnya.
Ronald mengatakan, pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT. GBU) yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
"Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi," ujarnya.
Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.
Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas," tuturnya.
Ronald juga meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
"Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta," ucap dia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dirinya tak memiliki akses informasi terkait laporan tersebut lantaran bersifat rahasia.
Meski demikian, ia mengatakan, laporan yang masuk ke KPK akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket.
"Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi," kata Tessa.
Pada 27 Mei 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugeng mengatakan, Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, saham itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
“Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Blak-Blakan! Anies Baswedan Beber Upaya Kriminalisasi & Penjegalan Programnya Saat Jabat Gubernur
Dulu Berseberangan di Kasus Sambo, Febri Diansyah dan Rony Talapessy kini Bersatu Bela Hasto PDIP
Buntut Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Bakal Diperiksa Kejagung Besok Kamis
Diyakini Tak Bersalah, Anies Baswedan: Jika Proses Hukum Adil, Tom Lembong Akan Bebas!