Sekjen DPR Resmi Dijadikan Tersangka Oleh KPK Atas Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan

- Sabtu, 08 Maret 2025 | 15:00 WIB
Sekjen DPR Resmi Dijadikan Tersangka Oleh KPK Atas Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan



PARADAPOS.COM  – KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Setyo


Namun Setyo belum merinci identitas enam tersangka lainnya. Ia menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Seperti dillansir dari Kompas TV, sebelumnya adanya dugaan mark-up harga dalam kasus ini.

"Kasusnya kalau nggak salah mark-up harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alexander belum menjelaskan secara rinci jumlah anggaran yang digelembungkan.

Ia hanya menyebut bahwa harga pengadaan perlengkapan tersebut diduga lebih mahal dibandingkan harga pasar.


Proyek pengadaan ini diketahui bernilai Rp 120 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.


Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya. Namun, ia kemudian mencabut gugatan tersebut

Sumber: Wartakota 

Komentar