PARADAPOS.COM - Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya seharusnya tidak bersalah atas terjeratnya kasus korupsi PT. TIMAH senilai Rp300 triliun.
Fakta tersebut baru diketahuinya usai Andi Ahmad menjadi pengacara Harvey Moeis. Berdasarkan pernyataannya, kerugian negara Rp300 Triliun itu bukanlah korupsi.
"Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain," ujar Andi Ahmad Nur Darwin saat mengisi podcast bersama Daniel Mananta, Kamis 6 Maret 2025.
"Faktanya adalah angka Rp300 triliun gue bicara angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu bukanlah korupsi," sambungnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa Rp271 triliun yang ramai disebut kerugian negara karena korupsi tidak benar sesuai fakta persidangan.
Menurut Andi, uang Rp217 triliun itu apabila ingin memulihkan Bangka sesuai dengan keterangan Ahli.
"Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara. Sesuai ahli pendapat walau belum teruji, kalau mau memulihkan Bangka sesuai yang disebut ahli itu harus menyediakan dana Rp271 triliun. Itu bukan uang negara karena nggak ada yang keluar," jelasnya.
Diketahui, dalam persidangan terakhir Harvey Moeis sendiri kini telah resmi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun, membuatnya menjadi bagian dalam kasus korupsi bernilai fantastis.
Sumber: disway
Artikel Terkait
IPW Sebut Pertemuan Jaksa Agung dengan Erick Thohir Terlarang Secara Etik Hukum
Sekjen DPR Resmi Dijadikan Tersangka Oleh KPK Atas Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan
IRONI! Korupsi Minyak Mentah Awalnya Digembar-Gembor Kejagung, Kini Melempem dan Malah Puja-Puji Pertamina
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp82 Triliun Menguap? ICW Ungkap Kejanggalan!