PARADAPOS.COM - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) baru-baru ini mengajukan gugatan hukum terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atau yang dikenal dengan MNC Group.
CNMP merupakan sebuah perusahaan tol yang dipimpin oleh Jusuf Hamka, sedangkan MNC Group milik taipan Hary Tanoesoedibjo.
Gugatan tersebut mencakup sejumlah pihak yang terkait dengan MNC Group atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga Non-Convertible Debenture (NCD).
Dilansir dari Suara.com, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada tanggal 25 Februari 2025.
Pihak-pihak yang tergugat dalam perkara ini meliputi Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Group, serta beberapa entitas dan individu lain, antara lain PT MNC Holding Tbk (sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama Tbk), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
Menurut CMNP, gugatan ini diajukan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan transaksi surat berharga yang dilakukan pada tahun 1999.
Dalam tuntutannya, CMNP mengklaim bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hary Tanoe dan pihak terkait lainnya, baik secara bersama maupun sendiri, telah terbukti melawan hukum dan merugikan pihak mereka.
CMNP meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan mereka, termasuk permohonan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.
Gugatan ini tentu menarik perhatian banyak pihak mengingat nama besar yang terlibat, baik dari sisi perusahaan maupun individu.
“Benar. CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” dalam keterangan CMNP ditulis Kamis (6/3/2025).
Menariknya, BHIT melalui keterbukaan informasi menyatakan bahwa mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.
BHIT juga menganggap bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank yang terlibat dalam transaksi senilai US$28 juta sebagai arranger pada tahun tersebut.
“Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata direksi BHIT, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (5/3/2025). []
Artikel Terkait
Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan
Ada 10 Orang yang Untung Rp 515 M dari Kasus Gula, Tom Lembong Tak Ikut Terima
Ahok Mau Bongkar Borok Pertamina bak Pahlawan Kesiangan, Selama Menjabat kok Diam?
Guru Besar Unair: Presiden dan Jaksa Agung Ngeper, Tak Berani Menyentuh Dalang Korupsi Pertamina!