Kejagung Buka Peluang Jerat Anak Riza Chalid Dkk dengan Hukuman Mati

- Kamis, 06 Maret 2025 | 06:30 WIB
Kejagung Buka Peluang Jerat Anak Riza Chalid Dkk dengan Hukuman Mati



PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati. Selain terhadap anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan yang sama juga terbuka dilakukan terhadap tersangka lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus pengemplangan duit negara yang untuk tahun 2023 saja merugikan negara Rp193,7 triliun itu di antaranya terjadi saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.


Artinya, melakukan korupsi saat bencana nasional bisa diberlakukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati.

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Burhanuddin, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya akan diperberat.
 
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka BBM oplosan, di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim, Direktur PT Orbit Terminal Merak; Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandi korupsi para tersangka. Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.

Seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.

"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.

Tak puas sampai di situ, tersangka juga melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.

Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan dan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: RMOL 

Komentar