PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mendorong kejaksaan Agung untuk memanggil mantan komisaris utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjelaskan kasus korupsi tata kelola minyak tanah.
Desakan itu disampaikan Idrus Marham menyusul adanya pengakuan Ahok sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina yang mengetahui indikasi praktik oplosan BBM.
“Saya kira memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, pada waktu itu aktif sebagai Komisaris dan mengetahui katanya, apalagi ada pernyataannya seperti itu,” kata Idrus di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (3/3/2025).
Ia menambahkan, penjelasan dari Ahok sebagai Komisaris Utama ini dimaksudkan agar kejaksaan mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual. Yang nantinya, hal itu bisa menjadi alat bukti hukum.
“Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil. Tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Idrus.
Sebelumnya, Eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam YouTube Narasi sempat membeberkan bila ada 'tangan berkuasa' yang ikut bermain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
"Ini ada tangan yang berkuasa ikut main menurut saya gitu lho, di republik ini. Ini bisa jadi lebar ke mana-mana kasusnya kalau dibongkar. Saya senang banget ini," tegas Ahok dikutip Senin (3/3/2025).
Bahkan, Ahok menekankan, meski dirinya tidak lagi menjadi bagian dari Pertamina, namun ia masih memiliki bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang ada di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. "Saya berani jamin, saya dengan data ini akan penjarakan kalian semua," jelasnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Diduga Ada Tangan Boy Thohir di Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga
Erick Thohir Rapat dengan Jaksa Agung hingga Larut Malam, 86 Korupsi Pertamina Patra Niaga?
Miris! Kapolres Ngada NTT Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba dan Pencabulan
Bukannya Kembalikan, Jaksa & Pengacara Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading