PARADAPOS.COM - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri, pada Kamis (20/2).
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di salah satu hotel di Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan Kapolres Ngada terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan dugaan pencabulan anak.
Fajar ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (3/3).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, membenarkan penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar Widyadharma ditangkap aparat Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.
“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Beredar informasi AKBP Fajar ditangkap karena diduga terkait kasus narkoba.
Namun, Kombes Hendry mengaku belum dapat merinci kasus tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan intensif masih dilakukan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya.
Menurut Hendry, lantaran pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi lingkungan Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Respons Ketua Kompolnas
Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, mengaku akan memantau proses penyelidikan kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma.
“Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujarnya, ditemui di kantor BNN, pada Senin (3/3/2025).
Dia mengaku akan memastikan seluruh oknum yang terlibat akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
Dia memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," tambahnya.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Diduga Ada Tangan Boy Thohir di Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga
Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Erick Thohir Rapat dengan Jaksa Agung hingga Larut Malam, 86 Korupsi Pertamina Patra Niaga?
Bukannya Kembalikan, Jaksa & Pengacara Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading