PARADAPOS.COM - Mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, jadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.
Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusrian, Kamis (27/2/2025) malam.
Tak sampai di situ, kuasa hukum korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.
Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.
Duduk perkara
Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ini bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022.
Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan.
Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.
Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/3/2022).
Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februaro 2022.
Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar.
Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin (21/3/2022) malam.
Penipuan yang melibatkan jaksa Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.
Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.
“Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.
Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.
Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.
Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.
Modus operandi: penggelapan bertahap
Patris menjelaskan bahwa penggelapan barang bukti dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, sebesar Rp 17 miliar diduga dibagi antara OS dan AZ, masing-masing menerima Rp 8,5 miliar.
Kemudian, pada tahap berikutnya, uang sebesar Rp 38 miliar dikembalikan, tetapi Rp 6 miliar di antaranya dimanipulasi.
Dana tersebut kembali dibagi rata antara BG dan AZ.
"Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejari Jakarta Barat," kata Patris.
Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menahan AZ dan BG di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
AZ dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta telah menyita berbagai aset milik AZ, di antaranya:
- Saldo rekening senilai Rp 32,7 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar
- Polis asuransi senilai Rp 2 miliar
- Aset rumah dan tanah yang dibeli AZ
- Dana yang tersimpan di rekening istrinya
"Kami juga telah memeriksa istri tersangka sebagai saksi untuk memastikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana pencucian uang," tambah Patris.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Diduga Ada Tangan Boy Thohir di Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga
Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Erick Thohir Rapat dengan Jaksa Agung hingga Larut Malam, 86 Korupsi Pertamina Patra Niaga?
Miris! Kapolres Ngada NTT Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba dan Pencabulan