PARADAPOS.COM - Pegiat media sosial, John Sitorus menyoroti terkait rapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, John Sitorus mempertanyakan apa yang menjadi alasan rapat ini berlangsung hingga larut malam.
Bukan hanya itu, ia juga mempertanyakan terkait apa alasan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bertemu dengan Kejagung usai 9 pejabat PT Pertamina di tetapkan sebagai tersangka.
“Rapat hingga ‘larut malam’, kira-kira apa kepentingan menteri BUMN Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung setelah 9 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi 1.000 Triliun Pertamina?” tulisnya dikutip Senin (3/3/2025).
John Sitorus bahkan menaruh kecurigaan ada indikasi Erick ingin membuat Ahok agar tidak berbicara terlalu banyak terkait Pertamina.
“Atau, jangan-jangan membawa titipan ‘seseorang’ agar Ahok tidak bebas bicara lagi?,” ujar Loyalis Ahok ini.
Lanjut, menurutnya wajar jika pertemuan Menteri BUMN dan Kejagung ini menimbulkan kecurigaan.
“Pertemuan ini wajar menimbulkan kecurigaan. Bukankah tidak etis seorang penegak hukum bertemu dengan seorang pimpinan yang lembaganya bermasalah?” sebutnya.
John Sitorus pun meminta agar Erick Thohir diperiksa kejagung. Jika hal tersebut tidak terjadi maka menurutnya ada sesuatu di balik pertemuan tersebut.
“Kalau sampai Menteri BUMN tidak diperiksa oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi ini, berarti ada sesuatu dibalik pertemuan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Erick mengaku telah bertemu dengan Jaksa Agung hingga larut malam.
“Kemarin saya meeting dengan Pak Jaksa Agung sebelum ke Magelang pukul 11 malam. Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan,” kata Erick.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Erick Thohir Rapat dengan Jaksa Agung hingga Larut Malam, 86 Korupsi Pertamina Patra Niaga?
Miris! Kapolres Ngada NTT Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba dan Pencabulan
Bukannya Kembalikan, Jaksa & Pengacara Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading