PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk memeriksa saudagar minyak Muhammad Riza Chalid terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani.
"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.
Pemeriksaan tersebut sangat mungkin dilakukan karena Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru dan di lantai 20 Plaza Asia.
Penggeledahan tersebut buntut penetapan tersangka sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza di kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, anak Riza berstatus sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang disebut sebagai makelar.
"Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Riza Chalid," tambah Qohar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!
Sosok Fathroni Diansyah? Adik Eks Jubir KPK Diduga Terlibat Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Melenggang Bebas
IRONI! 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan di Luar Ketentuan UU, Sipil Makin Tergusur