PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025 malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025.
Penyelidikan ini mencuat setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ahok dan Perannya di PT Pertamina
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/11/2019. Ia kemudian mengundurkan diri pada tahun 2024 dengan alasan ingin mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden 2024.
Sejauh ini, belum ada kepastian apakah Ahok akan benar-benar dipanggil. Namun, mengingat pernyataan Kejagung yang menegaskan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, peluang Ahok untuk dimintai keterangan tetap terbuka.
Skandal Korupsi yang Menggemparkan
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi dalam rentang waktu 2018-2023. Modus yang digunakan antara lain pengoplosan produk minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.
Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya.
Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung telah mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lain yang telah ditetapkan di antaranya adalah:
1. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono - Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
7. Gading Ramadhan Joedo - Komisaris PT Jenggala Maritim
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan minyak mentah dan bahan bakar, yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan markup harga. Dugaan lain menyebutkan adanya manipulasi harga impor bahan bakar yang membuat negara mengalami kerugian besar.
Sumber: metrotv
Artikel Terkait
Geger! CERI Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Petinggi Pertamina, Blending BBM Tak di Kilang?
KOMPAK! Menteri KKP dan Bareskrim Tak Temukan Jejak Korporasi Aguan di Kasus Pagar Laut
Prabowo Amankan Aguan di Kasus Pagar Laut? Kades Kohod Cuma Jadi Tumbal? Ini Kejanggalan Denda Pagar Laut!
Korupsi Besar di Pertamina, Muannas Alaidid Sebut Ahok Ngumpet: Janggal kalo dia enggak tau