PARADAPOS.COM -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami proses hingga aliran dana per metrik ton batu bara saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dasar pemeriksaan terhadap Japto adalah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara.
"Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Namun demikian, Tessa enggan menjelaskan apakah Japto mengetahui proses penerimaan atau mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaannya.
"Secara detail itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton (batu bara) tersebut," pungkas Tessa.
Japto telah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.
KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!
Sosok Fathroni Diansyah? Adik Eks Jubir KPK Diduga Terlibat Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Melenggang Bebas
IRONI! 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan di Luar Ketentuan UU, Sipil Makin Tergusur