Apakah Danantara Kebal Hukum?
→ Salah satu pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah apakah Danantara kebal hukum?
Danantara tidak dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, bukan berarti Danantara benar-benar kebal hukum.
Menurut Piter Abdullah Redjalam, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Danantara tetap tunduk pada regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Danantara telah mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) BUMN yang baru, sehingga tidak diperiksa oleh KPK atau BPK.
Meski demikian, jika terjadi tindak pidana dalam pengelolaan Danantara, hukum tetap berlaku.
"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," jelas Piter dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta pada 19 Februari 2025.
Sebagai pengawasan, Danantara akan berada di bawah Dewan Pengawas Danantara, serta masih diawasi oleh DPR untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.
Regulasi Baru dalam UU BUMN
Pembentukan Danantara juga didasarkan pada regulasi baru dalam UU BUMN yang bertujuan untuk menciptakan pengelolaan BUMN yang lebih profesional.
Piter menambahkan bahwa selama ini, ketika BUMN mengalami kerugian, sering kali ada pihak yang disalahkan dan dituduh melakukan korupsi.
Padahal, dalam dunia bisnis, kerugian adalah risiko yang wajar dan bukan selalu indikasi tindak pidana.
Oleh karena itu, regulasi baru ini mengacu pada prinsip Business Judgement Rule (BJR), yang menetapkan bahwa jika sebuah kebijakan diambil dengan tata kelola yang benar dan tanpa conflict of interest, maka pengambil kebijakan tidak bisa dipersalahkan meskipun perusahaan mengalami kerugian.
Namun, jika dalam pengambilan keputusan ditemukan conflict of interest atau adanya pelanggaran tata kelola, maka direksi atau pengambil kebijakan tetap bisa diproses secara hukum.
Kata Pakar
Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, keberadaan Danantara menuai polemik di masyarakat akibat Undang-Undang (UU) BUMN terbaru, yang disebut-sebut memberikan imunitas hukum dan menghindarkan badan tersebut dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menegaskan, anggapan tersebut tidak benar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dengan bantuan BPK apabila ditemukan indikasi penyelewengan dalam struktur Danantara.
Selain itu, aparat penegak hukum tetap dapat memproses pelanggaran hukum yang terbukti, termasuk pengambilan keputusan yang mengandung konflik kepentingan.
"Jadi menurut saya, hal-hal semacam ini bisa direduksi apabila kita melihat secara lebih mendalam bunyi dari Undang-Undang BUMN yang baru, sehingga menurut saya semuanya nanti tidak akan kebal hukum," ujar Toto dalam acara Investor Daily Talk, Senin (24/2/2025).
Toto juga menjelaskan, UU BUMN terbaru memberikan kejelasan regulasi bagi direksi BUMN dalam menjalankan aksi korporasi.
Apabila aturan ini tidak diterapkan, banyak direksi BUMN yang enggan melakukan ekspansi bisnis karena khawatir tersangkut Undang-Undang Keuangan Negara.
Pada undang-undang sebelumnya, setiap aksi korporasi yang menimbulkan kerugian sering dianggap sebagai bagian dari kerugian negara.
Dengan adanya UU BUMN terbaru yang mengadopsi business judgement rule (BJR), pimpinan BUMN harus memenuhi tiga syarat utama dalam pengambilan keputusan bisnis, yaitu tidak ada konflik kepentingan, menyusun studi perencanaan yang komprehensif, serta mempersiapkan mitigasi risiko secara optimal.
Apabila ketiga syarat tersebut telah dipenuhi dan aksi korporasi tetap mengalami kerugian, maka hal tersebut dikategorikan sebagai risiko bisnis, bukan pelanggaran hukum.
"Saya kira dengan UU baru yang telah diketuk palu, mereka dilindungi dengan BJR bahwa mereka bisa melakukan aksi korporasi dengan memperhitungkan lebih jauh cara yang terbaik. Jadi kalau menurut saya (Danantara) tidak kebal hukum,” kata Toto.
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani seusai acara peluncuran juga memastikan Danantara tak kebal hukum, sehingga dapat diperiksa oleh KPK serta diaudit oleh BPK.
"Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan, dikutip dari Antara.
Rosan menambahkan, Danantara juga dapat diaudit BPK, terutama untuk penggunaan APBN terkait dengan program kewajiban layanan publik (PSO).
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Danantara harus dapat diaudit oleh siapa pun setiap saat.
Prabowo juga menekankan pentingnya pengelolaan Danantara yang transparan dan hati-hati karena badan ini didirikan untuk kepentingan generasi penerus Indonesia.
"Danantara Indonesia adalah untuk anak dan cucu kita. Oleh karena itu, Danantara harus dikelola dengan sangat hati-hati, transparan, dan dalam pengawasan bersama," kata Prabowo.
Sumber: BeritaSatu
Artikel Terkait
Dosen USJ: KPK Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Kroni!
BUMN Jadi Ladang Mega Korupsi, Ini 11 Kasus Korupsi Jumbo Perusahaan Negara Bernilai Fantastis!
Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral: Negara Harus Berani!
DERETAN Orang Hebat Pertamina Terjerat Korupsi: Ketiganya Sudah Direktur, Tapi Masih Kekurangan