PARADAPOS.COM - Kabar penetapan tersangka terhadap Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, langsung disambut meriah oleh warga.
Arsin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut di wilayah tersebut.
Tak hanya Arsin, tiga orang lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini—yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE.
Warga Meluapkan Kegembiraan dengan Pesta Kembang Api
Kabar ini disambut suka cita oleh warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Di Kampung Alar Jiban, yang letaknya dekat dengan area pagar laut yang dipermasalahkan, suasana mendadak berubah menjadi pesta kecil-kecilan.
Dalam sebuah video yang beredar, tampak warga menyalakan kembang api, bersorak, dan mengungkapkan rasa syukur atas penetapan tersangka terhadap Arsin.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," seru salah satu warga dengan penuh semangat, seperti dikutip dari Wartakota pada Rabu (19/2/2025).
Nelayan Lega, Harapkan Proses Hukum Tegas
Khaerudin (40), seorang nelayan setempat, mengungkapkan rasa puasnya setelah mendengar kabar yang sudah lama dinantikan warga.
"Kalau kami sih ya sebagai nelayan sangat senang dan mengapresiasi Bareskrim ya. Alhamdulillah sekarang statusnya sudah tersangka," ujarnya saat ditemui pada Rabu (19/2/2025).
Namun, Khaerudin memahami bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan.
Meski sebagian besar warga berharap Arsin segera ditahan, ia memilih untuk menyerahkan semuanya pada hukum yang berlaku.
Ia juga menyayangkan dugaan praktik jual-beli lahan laut yang diduga melibatkan Arsin. Menurutnya, wilayah laut seharusnya menjadi milik umum dan tak bisa diperjualbelikan.
"Karena laut ini milik umum, kenapa kok diperjualbelikan?" tegasnya.
Bareskrim Resmi Tetapkan Empat Tersangka
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025).
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Jakarta.
Kini, warga hanya berharap kasus ini bisa segera menemui titik terang, dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Sosok Fathroni Diansyah? Adik Eks Jubir KPK Diduga Terlibat Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Melenggang Bebas
IRONI! 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan di Luar Ketentuan UU, Sipil Makin Tergusur
Dukungan HRS ke Prabowo Dengan Jaminan Adili Jokowi Atas Kasus KM 50 Ternyata Tidak Terealisasi, HRS Mulai Kritik Prabowo!