PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ).
Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini.
Setelah penangkapan Hasto Kristiyanto, KPK menggelar konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak KPK berbicara soal kemungkinan penyelidikan pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa saat ini penyidik belum menemukan kebutuhan untuk melakukan penyelidikan terhadap Megawati.
Fokus utama masih pada pihak-pihak yang telah diperiksa dan dipanggil sebelumnya.
Nantinya pihak KPK akan Kembali melakukan panggilan kepada beberapa pihak yang sebelumnya sudah diperiksa untuk melakukan pendalaman perkara.
"Demikian juga untuk pihak yang lebih tinggi, sampai sekarang belum dibutuhkan oleh penyidik, sehingga nanti fokusnya adalah beberapa pihak yang sudah diperiksa, sudah dipanggil, ini nanti pasti akan ada pemanggilan lagi untuk melakukan pendalaman terhadap pengungkapkan proses penanganan perkara yang sekarang ini dilakukan penahanan," papar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kaburnya Harun Masiku.
"Sedang kita dalami, kami penyidik melihat bahwa orang yang melarikan diri membutuhkan sokongan dana biaya," ujar Asep Guntur.
Ia menambahkan bahwa hingga kini KPK masih terus menyelidiki sumber dana yang digunakan untuk pelarian Harun Masiku.
"Itulah sebabnya kita sedang mendalami itu,tapi sejauh ini masih menjadi materi yang kita dalami, jadi sabar, nanti akan kita sampaikan siapa saja yang menjadi donatur dan lain-lain," pungkasnya.
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!
Sosok Fathroni Diansyah? Adik Eks Jubir KPK Diduga Terlibat Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Melenggang Bebas
IRONI! 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan di Luar Ketentuan UU, Sipil Makin Tergusur