[UPDATE] Bareskrim: Aguan dan Agung Sedayu Tak Tersangkut Kasus Pagar Laut Tangerang

- Rabu, 19 Februari 2025 | 07:25 WIB
[UPDATE] Bareskrim: Aguan dan Agung Sedayu Tak Tersangkut Kasus Pagar Laut Tangerang




PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan tidak terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.


Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, atas dugaan pemalsuan dokumen untuk pengurusan hak atas tanah di wilayah tersebut.


Namun, meskipun nama perusahaan Agung Sedayu milik Aguan sempat dikaitkan, polisi memastikan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan taipan properti tersebut.


"Apa hubungannya?" ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dugaan keterlibatan Aguan.


Ia menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menyebut nama Aguan dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.


Djuhandhani juga menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar dalam penyelidikan kasus ini.


"Kalau hanya berdasarkan perbincangan di media sosial, itu tidak bisa menjadi patokan dalam proses hukum," tegasnya.


Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua orang lainnya, SP dan CE, yang diduga sebagai penerima kuasa dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.


Penyidik mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, membuat dan menandatangani sendiri surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.


Hingga saat ini, sudah 44 saksi diperiksa dalam kasus ini, dan polisi juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod serta beberapa rekening yang kini sedang ditelusuri aliran dananya.


"Kami masih mendalami apakah transaksi dalam rekening-rekening ini sesuai dengan dugaan aliran dana yang sedang diselidiki," jelas Djuhandhani.


Aguan Tidak Ngurusin Gituan


Sebelumnya Kuaasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya terkait hl tersebut.


Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut.


Ia menyatakan tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.


"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian," katanya beberapa waktu lalu.


Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.


Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.


Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.


Sumber: Sawitku

Komentar