PARADAPOS.COM -Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin 17 Februari 2025.
Keduanya adalah Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.
Keduanya memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya cuma diberikan hukuman demosi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka.
"Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.
Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali ditahan menunggu sambal persidangan pengadilan.
"Tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban," tegas Artanto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polisi Subang Hina Seniman Kini Ditahan
Dua Pembakar Mobil Polisi di Depok Akhirnya Ditangkap
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi