BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak PN Jaksel

- Selasa, 11 Februari 2025 | 06:20 WIB
BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak PN Jaksel



PARADAPOS.COM  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan suami Wali kota Semarang Mbak Ita yakni Alwin Basri terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

Dalam amar putusannya hakim tunggal Arif Budi Cahyono menyatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur minimal menggunakan dua alat bukti. 


"Alat bukti yang cukup sehingga untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sah dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Dengan demikian penetapan tersangka sah sehingga dalil kuasa hukum harus ditolak," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).

Kemudian majelis hakim menolak permohonan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri itu dengan seluruhnya. 


"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," putus hakim Arif Budi Cahyono di persidangan. 

Adapun pada petitum permohonannya Alwin Basri meminta penetapan tersangkanya oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang- wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal. 

Kemudian Alwin Basri juga meminta KPK menghentikan penyidikan perkaranya. 

Namun karena hakim menolak gugatan praperadilan, perkara gratifikasi tersebut dipastikan berlanjut. 

 

Mbak Ita dan Alwin Basri Diduga Terima Gratifikasi Rp5 Miliar

Sementara itu pada persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita sebelumnya. 

Hakim tunggal Jan Oktavianus di persidangan menyebut Walikota Semarang itu dan suaminya Alwin Basri menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar.

"Bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik termohon telah memperoleh lebih dari 200 dokumen bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Walikota Semarang 2023-2024," kata Hakim tunggal Jan Oktavianus di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 


Majelis hakim melanjutkan sehubungan dengan telah menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Serta menerima atau memotong pembayaran kepada PNS yang lain atau kas umum, seolah-olah PNS atau penyelenggara negara lain atau kas umum mempunyai hutang padanya terkait dengan intensif dengan pungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang 2023-2024 dan menerima gratifikasi. 

"Bahwa termohon dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024," jelas majelis hakim. 

Penyidik termohon, kata majelis hakim telah menerima penyerahan 9 bukti dari beberapa pihak, termasuk pemohon. 

"Bahwa penyerahan tersebut berupa dokumen atau surat-surat termasuk petunjuk yang diperoleh dari beberapa bukti elektronik berupa HP, flashdisk dan memori card," terangnya. 

Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, kata majelis hakim telah menunjukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan atau hadiah, janji atau sesuatu oleh penyelenggara negara. Terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," jelas majelis hakim

Sumber: Tribunnews 

Komentar

Terpopuler