Charlie Chandra, Mafia Tanah yang Klaim jadi Korban PIK 2

- Sabtu, 08 Februari 2025 | 02:35 WIB
Charlie Chandra, Mafia Tanah yang Klaim jadi Korban PIK 2



PARADAPOS.COM -Penjelasan Charlie Chandra kronologi kasus dugaan pemalsuan surat yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten dibantah kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Muannas Alaidid.

Ia menyebut kasus Charlie Chandra bukan tentang sengketa lahan melawan pengembang, melainkan dugaan pemalsuan dokumen tanah berupa tanda tangan pemilik asli tanah the pit nio yang terbukti dipalsukan sejak tahun 1993 sesuai Putusan PN Tangerang.


Muannas menegaskan bahwa putusan itu sudah ada terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
 
“Artinya kasus ini sudah berproses secara hukum panjang dan lama bahkan lebih dulu menjerat ayahnya Sumita Chandra sebagai Tersangka dan sempat buron hingga lari dan meninggal di Australia gegara sertifikat itu,” jelas Muannas dalam keterangannya, Jumat malam, 7 Februari 2025.
 
Menurut dia, Charlie sudah mendapatkan kesempatan melalui mekanisme keadilan restoratif di Polda Banten meski sempat buron selama berbulan-bulan sebelum ditangkap. 
 
“Tetapi sayangnya, dia (Charlie) mengingkari kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, masalah yang harusnya sudah selesai karena ada perdamaian, malah belakangan dia muncul dan menuntut kembali, lalu menyerang pengembang seolah dia korban dari perampasan tanah yang katanya miliknya,” tutur Muannas. 
 
“Karena itu, kami sebagai korban mengajukan praperadilan, dan pengadilan pun sudah menilai bahwa penghentian penyidikan oleh polisi terhadapnya cacat hukum akibat ulah Charlie yang terbukti mengingkari perjanjian damai,” tambahnya. 
 
Muannas menganggap perlunya kasus ini dibuka kembali untuk mendapatkan keadilan dan efek jera bagi Charlie yang justru sebagai mafia tanah selama ini namun mengklaim sebagai korban dari adanya proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ia menuding Charlie telah melakukan modus kejahatan pemalsuan tanda tangan pemilik asli yang dulu dilakukan ayahnya jauh sejak tahun 1982 saat beralih sertifikat dari Chairil Wijaya. 
 
“Jika Charlie benar-benar merasa dirinya tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan memainkan opini publik. Apalagi hukum nanti akan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di persidangan. Silakan buktikan kalau dia adalah korban, dan benar itu tanah miliknya,” ujar Muannas menantang. 
 
Ia pun meminta Charlie menjalani proses hukum dan jangan berlindung di balik narasi yang hanya bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari fakta hukum sebenarnya. 
 
“Apalagi dengan meminta presiden untuk mengintervensi kasusnya. Kasus charlie ini murni masalah hukum dan bagian dari program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah,” tegasnya.
 
“Untuk itu seperti adagium keadilan harus ditegakkan mesti langit akan runtuh sekalipun, jadi hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan kebenaran dan membela diri,” pungkasnya.

Sumber: RMOL 

Komentar