PARADAPOS.COM - Charlie Chandra menjelaskan kasus dugaan pemalsuan yang menyeret dirinya bermula pada 2021. Kala itu, ia ditawari PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) untuk jual beli tanah di kantor Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Charlie mengungkap dalam pertemuan tersebut sudah ada penyidik Polda Metro duduk di sebelah legal manager PT MBM.
Namun hal itu dibantah kuasa hukum PT MBM, Muannas Alaidid dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat malam, 7 Februari 2025.
“Charlie Chandra kembali berusaha membangun narasi seolah-olah dirinya adalah korban dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan. Padahal, fakta hukumnya jelas bahwa praperadilan yang dimenangi pengembang sebagai korban terjadi karena ulahnya sendiri di mana Charlie mengingkari perjanjian damai yang sah,” jelas Muannas.
Lanjut dia, Pengadilan Negeri Serang pun telah menegaskan bahwa SP3 yang sempat membebaskannya tidak sah dan memerintahkan agar kasusnya untuk dilanjutkan.
“Namun, yang lebih menarik adalah bagaimana Charlie mencoba memanfaatkan momentum framing negatif di tengah polemik PIK 2 belakangan untuk menarik simpati publik seolah dirinya adalah korban, padahal dia adalah mafia tanah dan maling teriak maling,” ungkapnya.
Ia pun membeberkan bahwa saat ini ada banyak isu liar yang menyerang PIK 2. Hal itu dijadikan momentum Charlie untuk menegaskan bahwa dirinya seakan-akan menajdi korban.
“Dan Charlie tampaknya melihat ini sebagai peluang untuk menempatkan dirinya sebagai “korban” dari pengembang. Ini adalah strategi klasik, upaya playing victim dengan menyamarkan kasus pribadi sebagai bagian dari narasi ketidakadilan yang lebih besar demi menarik simpati publik semata,” tandas dia.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menanti Airlangga Tergelincir Korupsi Minyak Goreng
Charlie Chandra, Mafia Tanah yang Klaim jadi Korban PIK 2
Tanda-Tanda Mangkrak Semakin Tampak, Jokowi OTW Pengadilan Kasus IKN!
Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya