PARADAPOS.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, dan kawan-kawan, hari ini.
“Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 7 Februari 2025.
Selain Bintoro, sisanya yang hari ini juga bakal disidang adalah AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND. Lalu, terjadi penambahan yakni eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.
“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” kata dia.
Sementara itu AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Biarkan Polisi Bekerja, MUI Ajak Publik Tidak Terpancing Polemik Gus Fuad Plered
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus BJB: Perannya Ada di Belakang
KPK Masih Dalami Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus bank bjb
KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan