PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, terpidana predator seks Reynahrd Sinaga akan ditempatkan di penjara maksimum security Nusa Kambangan, jika berhasil dipulangkan dari Inggris. Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah mempelajari hukum Inggris untuk bisa membawa pulang Reynhard Sinaga.
Menurutnya, bukan hal yang mudah untuk memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris. Selain harus mempelajari hukum di Inggris, serta penempatan penjara Reynhard juga bukan penjara yang biasa saja.
"Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakatan kita juga tidak mudah. Itu orang harus dimasukkan ke dalam maksimum security, dan yang ada untuk itu hanya di Nusa Kambangan. Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga," kata Yusril ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Ia memahami banyak masyarakat yang berpikir negatif untuk membawa pulang Reynhard Sinaga. Namun, nrgara mempunyai kewajiban membela setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.
"Sebagai negara, betapapun warga negara Indonesia itu salah, melakukan kesalahan dengan negara lain. Negara kita itu berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadapnya. Nggak bisa mentang-mentang kita nggak suka terus nggak kita urusi," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengklaim rencana pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggri datang dari pihak keluarga. Ia pun mengaku pihaknya sudah bertemu dengan keluarga Reynhard Sinaga terkait rencana pemulangan dari Inggris.
"Keluarganya sudah datang ke kami. Kami kan tidak mungkin juga akan membicarakan masalah ini, kalau pihak keluarganya tidak setuju. Karena itu menyakut nama baik keluarganya jugan," tegas Yusril.
Sebagaimana diketahui, Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang divonis pidana seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada 2020 lalu, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Berdasarkan putusan pengadilan setempat, terpidana Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Belum Serahkan Dokumen Letter C
KPK Sita HP dan Dokumen saat Geledah Rumah Heri Gunawan Gerindra
Sederet Kasus Jokowi dan Keluarga Yang Pernah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke Penegak Hukum