Dr. Togar Situmorang Sarankan Raffi Ahmad Sebaiknya Segera Sampaikan Laporan Transaksi Keuangan kepada PPATK

Friday, 2 February 2024
Dr. Togar Situmorang Sarankan Raffi Ahmad Sebaiknya Segera Sampaikan Laporan Transaksi Keuangan kepada PPATK
Dr. Togar Situmorang Sarankan Raffi Ahmad Sebaiknya Segera Sampaikan Laporan Transaksi Keuangan kepada PPATK

HALLO INDONESIA - Dr. Togar Situmorang, seorang advokat hebat yang sangat berpengalaman, pemikirannya jernih dan punya analisa tajam, detail dan terperinci terhadap berbagai kasus hukum di Tanah Air.

Kali ini, ia menyoroti isu tentang pencucian uang kembali menyeret nama artis dan pengusaha Raffi Ahmad.

Suami Nagita Slavina itu kini diduga memiliki ratusan rekening yang merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi.

“Saya sangat menyayangkan perilaku yang telah dilakukan oleh Hanifa Sutrisna yang mendesak KPK dan pihak berwajib, baik itu Kejagung RI serta Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, “ kata Advokat dan Bacaleg DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta dari Partai Demokrat Dr. Togar Situmorang, kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

“Apalagi dikatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini," lanjut Dr. Togar Situmorang.

Menurut Advokat dan Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat, unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam ketentuan yang termuat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“secara umum terdiri atas upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana, “ bebernya.

Advokat dan Bacaleg DPR RI Partai Demokrat ini menyarankan agar Raffi Ahmad  untuk segera menyampaikan laporan transaksi keuangan yang dimilki kepada PPATK.

“Sebaiknya itu segera dilakukan Raffi Ahmad, lebih cepat lebih baik, “ tegas Dr. Togar Situmorang.

Dr. Togar Situmorang menyampaikan, Raffi Ahmad tidak perlu khawatir atas pelaporan yang disampaikan kepada PPATK.

“karena dalam Pasal 29 UU TPPU mengatur ketentuan bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena akan sangat membantu menjaga dari risiko reputasi dan risiko hukum bagi Raffi Akhmad,” pungkas Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA, tegas.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini