Rebecca Klopper Lega Kasus Video Syur Berakhir, Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

- Kamis, 18 Januari 2024 | 17:00 WIB
Rebecca Klopper Lega Kasus Video Syur Berakhir, Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

paradapos.com - Kasus penyebaran video syur yang melibatkan sosok mirip artis Rebecca Klopper telah mencapai akhir. Bayu Firlen (BF), yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim.

Dengan selesainya kasus ini, Rebecca Klopper menyatakan rasa leganya. Dampak yang sebelumnya merugikan karirnya kini telah berakhir, dan ia kembali fokus pada pekerjaannya.

"Sekarang klien kami ingin memulai pekerjaan baru, jadi kita tidak ingin membicarakan hal-hal yang tertinggal atau dibatalkan kemarin. Kami berbicara ke depan, Rebecca fokus pada karirnya, dan saya sebagai kuasa hukumnya akan mendukung Rebecca," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Polisi Masih Rahasiakan Pelaku

Tak lupa, Rebecca Klopper juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan kasus ini.

"Aku menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang terbaik. Oleh karena itu, aku berterima kasih kepada semua yang terlibat, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan pengadilan. Terima kasih banyak," ungkap Rebecca Klopper.

Baca Juga: Video Syur Tersebar, Rebecca Klopper Akhirnya Buka Suara

Dalam kesempatan yang sama, Sandy Arifin memberikan imbauan kepada siapapun yang masih mencoba merugikan Rebecca Klopper. Mereka akan menghadapi proses hukum yang serupa dengan Bayu Firlen.

"Ke depannya, kami mengimbau jika ada yang masih melakukan posting, kami tidak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kami sudah membuktikan laporan kami dan telah diputuskan pengadilan dengan hukuman 3 tahun. Jangan sampai ada oknum yang kembali menyebarkan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Sandy Arifin.

 
 
 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: viralnews.id

Komentar