Pebisnis Jasa Hiburan Tercekik dengan Pajak 40-74 Persen, Inul Daratista Meradang dan Terancam Pecat Karyawan

- Selasa, 16 Januari 2024 | 03:00 WIB
Pebisnis Jasa Hiburan Tercekik dengan Pajak 40-74 Persen, Inul Daratista Meradang dan Terancam Pecat Karyawan

paradapos.com - Inul Daratista tengah meradang dengan penetapan pajak yang akan naik sebesar 40 - 75 persen.

Sebelumnya, pajak hiburan diketahui sebesar 25 persen diketahui Inul Daratista akan dinaikkan.

Hal ini memicu protes dari pedangdut sekaligus pebisnis jasa hiburan, Inul Daratista.

Baca Juga: Sungjong INFINITE Putuskan Untuk Hengkang dari SPK Entertainment

Inul diketahui mempunyai beberapa bidang usaha salah satunya karaoke yang ia sudah bangun sejak bertahun-tahun yang lalu.

Dengan adanya kenaikan pajak, menurut Inul ia terpaksa harus memecat karyawan karena kenaikan pajak yang cukup drastis.

Baca Juga: Keren! Polri Jadikan Rampasan Knalpot Brong sebagai Patung Penghias Kota

Melalui video Instagram, Inul membagikan momen saat ia datang ke salah satu tempat karaoke miliknya.

Inul melontarkan kritikannya di media sosial.

Baca Juga: Spoiler! Hye Seon Singles Inferno 3 Segera Balik ke Korea, Warganet: Semoga Ketemu Gwan Hee

Menghadirkan para karyawannya, Inul berucap jika pajak dinaikan ia menyebut akan memecat 5000 karyawannya.

Kebijakan baru yang diterapkan oleh Sandiaga Uno sebagai Kemenparekraf mendapat reaksi keras dari sang pedangdut.

Ia menyebut jika pajak ditetapkan dengan kebijakan baru, Inul menganggap dirinya tidak bisa membayar atau menjalankan bisnis karaokernya lagi.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alonesia.com

Komentar