paradapos.com - Selama dua tahun terakhir, PT Waskita Beton Precast Tbk tampak berjuang membalikkan keadaan kinerja keuangan perusahaannya yang tengah alami defisiensi modal.
Bahkan pemilik emiten dengan kode WSBP ini sempat digugat oleh Bank DKI yang menjadi salah satu anak krediturnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan pihak kreditur bank tersebut dilayangkan pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Sebagaimana pula tercatat dalam Laporan Keuangan Kuartal III Tahun 2023, pihak perusahaan tercatat memiliki utang bank jangka pendek sebesar Rp671 miliar.
Dinamika antara WSBP dan Bank DKI akhirnya membuahkan adanya kesepakatan restrukturisasi utang melalui Addendum Perjanjian Kredit.
Akhirnya per 30 September 2023, PT Waskita Beton Precast tercatat memiliki utang kepada Bank DKI sebesar Rp671 miliar dalam bentuk pinjaman jangka pendek.
Sementara Rp118 miliar lainnya dalam bentuk pinjaman jangka panjang setelah adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Seolah bisa bernafas lebih lega, WSBP mengambil strategi khusus guna fokus mempersehat kinerja keuangannya.
Restrukturisasi keuangan pun diupayakan hingga pencapaian progres per 1 Desember 2023 telah mencapai 90 persen.
Sepanjang tahun 2023, pihak perusahaan berupaya membayar kreditur prioritas sejumlah Rp152,2 miliar pada Bulan Maret dan September ini.
Upaya menyesuaikan kembali perjanjian kredit antara WSBP dengan 9 kreditur perbankan pun dilakukan guna mencapai win-win solution.
Tidak hanya itu, untuk mengurangi utang perusahaan, perusahaan disebut melalukan penjualan aset emitennya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: innalar.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi