POSBALI – Sebanyak 675.524 pekerja penerima upah atau pekerja formal di Provinsi Bali belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Jumlah tersebut mencapai sekitar 56 persen dari total pekerja formal di Provinsi Bali yang sebanyak 1.214.028 orang sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali tahun 2022.
"Pekerja formal yang menjadi peserta aktif hingga November 2023 tercatat sebanyak 538.504 orang atau 44 persen dari total jumlah pekerja formal di Bali," ujar Kepala BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno pada Rabu (27/12/2023) di Denpasar.
Baca Juga: Taat Bayar Pajak, Pengusaha Hotel-Restoran di Bangli Dapat Penghargaan
Karena itu, BPJamsostek Banuspa masih memiliki tugas untuk menjaring kepesertaan dari 56 persen lainnya di Bali. "Kami tentu berharap agar cakupan bisa lebih baik lagi. Untuk kepesertaan dari sektor formal ini sangat dibutuhkan peran aktif dari pemberi kerja," kata Kuncoro.
Sementara itu, jumlah peserta BPJamsostek dari sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) di Provinsi Bali baru mencapai 298.595 pekerja atau sekitar 21,44 persen dari total jumlah pekerja informal yang tercatat di BPS pada 2022 sebanyak 1.393.042 orang. Jadi, ada 79 persen pekerja informal di Pulau Dewata yang belum tercakup dalam kepesertaan BPJamsostek per November 2023.
Baca Juga: Terlibat Kasus Penggelapan, Oknum Polisi di Buleleng Dipecat
BPJamsostek pun gencar mendorong kepesertaan sektor informal. Diakui bahwa masih ada kesenjangan kesadaran masyarakat soal kebutuhan jaminan sosial ini.
"Kami sudah sering juga memberikan contoh ada yang pengemudi ojek online, petani tersambar petir, jatuh dari pohon dan sebagainya. Ini semua untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Baca Juga: TPN Klaim Survei Ganjar-Mahfud 37 Persen, Akui Prabowo-Gibran Masih Tertinggi
Kuncoro Budi Winarno pun berharap pemerintah daerah (pemda) juga dapat menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra dalam mengelola tingkat kesejahteraan warganya yang bekerja, terutama terkait pengalihan risiko bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Sementara itu, total manfaat klaim yang dibayarkan oleh BPJamsostek di Provinsi Bali selama selama periode Januari s.d November 2023 sebanyak 68.516 kasus dengan nilai mencapai Rp955,9 miliar lebih. Pembayaran manfaat tersebut terdiri dari pembayaran program Jaminan Hari Tua (JHT), pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pembayaran Jaminan Kematian (JKM), pembayaran Jaminan Pensiun (JP), dan pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: 117 Mahasiswa Internasional BIPAS Kenakan Pakaian Adat Bali Saat Graduation Autumn Semester 2023
Kepala BPJamsostek Banuspa juga menyampaikan bahwa peserta BPJamsostek bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. KPR bersubsidi ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta untuk membeli rumah sejahtera.
Dia menjelaskan, MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: posbali.net
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi