Kabar Gembira! Pemilik BPJS Ketenagakerjaan di Bawah UMP Bisa Dapat Bansos Rp600 Ribu

- Rabu, 27 Desember 2023 | 10:00 WIB
Kabar Gembira! Pemilik BPJS Ketenagakerjaan di Bawah UMP Bisa Dapat Bansos Rp600 Ribu

paradapos.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.

Pasalnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang sangat membantu para pekerja.

Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada tanggal 15 Desember 2023.

Meskipun demikian, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp600 ribu.

Bansos Rp600 ribu ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah.

Program BPNT ini telah berjalan sejak tahun 2015 dan akan terus dilanjutkan di tahun-tahun mendatang.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang akan dibagikan setiap tiga bulan sekali.

Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS

Untuk dapat menerima bansos sebesar Rp600 ribu yang bukan BSU ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.

- Bukan merupakan pendamping bantuan sosial tertentu.

- Berasal dari keluarga dengan status tidak mampu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar