Sejak September, OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjaman Online Ilegal

Sunday, 24 December 2023
Sejak September, OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjaman Online Ilegal
Sejak September, OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjaman Online Ilegal

 

paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertindak tegas terhadap pinjaman online ilegal.

Tindakan tegas itu dikemukakan dalam rilis OJK yang diperoleh hari Minggu (24 Desember 2023).

OJK selalu meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Penutupan UKW PWI Sumut di Medan, Ketua PWI Kota Subulussalam Beri Sambutan

Sejak September 2023 lalu, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening.

Rekening yang berjumlah lebih dari 85 tersebut diduga terkait dengan pinjaman online ilegal alias tidak berizin.

Tindakan tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Baca Juga: Dewan Pakar TKN Sebut Mahfud Kebanyakan Ngeles Jawab Pertanyaan Gibran

OJK akan terus bertindak tegas atas kegiatan yang mengganggu ekonomi dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal.

Tindakan tegas itu akan terus dilakukan termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

OJK juga telah meminta perbankan untuk selalu menjaga komitmen yang kuat dalam memberantas aktivitas keuangan yang melanggar hukum. ***

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini