paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertindak tegas terhadap pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas itu dikemukakan dalam rilis OJK yang diperoleh hari Minggu (24 Desember 2023).
OJK selalu meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Penutupan UKW PWI Sumut di Medan, Ketua PWI Kota Subulussalam Beri Sambutan
Sejak September 2023 lalu, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening.
Rekening yang berjumlah lebih dari 85 tersebut diduga terkait dengan pinjaman online ilegal alias tidak berizin.
Tindakan tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Baca Juga: Dewan Pakar TKN Sebut Mahfud Kebanyakan Ngeles Jawab Pertanyaan Gibran
OJK akan terus bertindak tegas atas kegiatan yang mengganggu ekonomi dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas itu akan terus dilakukan termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
OJK juga telah meminta perbankan untuk selalu menjaga komitmen yang kuat dalam memberantas aktivitas keuangan yang melanggar hukum. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi