Kaleidoskop 2023: Transisi Energi

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:00 WIB
Kaleidoskop 2023: Transisi Energi

SINAR HARAPAN-Sepanjang tahun 2023 Indonesia telah mengalami proses transisi energi yang signifikan dengan fokus pada diversifikasi sumber daya energi dan peningkatan keberlanjutan.

Pemerintah Indonesia telah aktif mempromosikan penggunaan energi terbarukan, termasuk tenaga surya, angin, dan hidro, sebagai bagian dari upaya menuju ketahanan energi dan pengurangan emisi karbon.

Selain itu, langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya telah diambil dalam berbagai sektor industri. Program reboisasi dan pelestarian hutan juga diperkuat untuk mengimbangi emisi karbon.

Indonesia juga berkomitmen pada pengembangan transportasi berkelanjutan dengan memperkenalkan teknologi ramah lingkungan dan meningkatkan aksesibilitas transportasi umum.

Semua ini mencerminkan tekad Indonesia untuk mencapai sasaran netral karbon pada tahun 2060, seiring dengan komitmen global dalam menghadapi perubahan iklim. Meskipun masih ada tantangan yang perlu diatasi, upaya transisi energi ini menunjukkan langkah-langkah positif menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Konversi Utang Jadi Saham, Begini Performa Saham SSMS dan CBUT !


Berikut sejumlah peristiwa penting terkait transisi enegi Indonesia yang terjadi di tahun 2023.

 

Pensiun PLTU Batu Bara

Keputusan untuk mempensiunkan PLTU batubara seringkali diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung peralihan ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pensiun dini PLTU batubara dapat mengurangi jejak karbon negara dan membantu mencapai target emisi gas rumah kaca. Namun, kebijakan ini juga dapat memiliki dampak ekonomi dan sosial yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan pekerjaan yang terkait dengan sektor energi konvensional.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Dalam kebijakan baru tersebut, Presiden resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru dan mempercepat pengakhiran masa operasional PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Indonesia memulai program bauran dengan biomassa di pembangkit listrik tenaga batubara yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero).

Pada tahun 2025, sebanyak 52 pembangkit PLN akan beroperasi secara komersil dalam bentuk bauran sumberdaya listriknya, dengan biomassa. Program ini membutuhkan 10,2 ton biomassa.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar