Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Terapkan Setiap Warga yang Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP/KK

- Jumat, 22 Desember 2023 | 09:40 WIB
Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Terapkan Setiap Warga yang Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP/KK

paradapos.com--Pemerintah telah menetapkan batasan pembelian LPG 3 kg mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan ini membatasi akses pembelian gas tabung melon hanya untuk masyarakat yang telah terdata secara resmi.

Baca Juga: Hadapi Nataru Stok Bahan Pokok di Kota Probolinggo Aman, Harga Cabai Rawit Sudah Turun

Bagi mereka yang belum terdaftar, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa pendaftaran menggunakan KTP memiliki manfaat signifikan, terutama dalam menjaga kejelasan status penerima LPG 3 kg.

Selain itu, pengguna LPG 3 kg juga dapat melalui proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan data.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Kembali Raih Penghargaan Proper Emas 2023, Komitmen Pengelolaan Lingkungan Jadi Kunci

"Dengan menggunakan KTP, pemerintah berusaha memastikan pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran," kata Arifin.

"Paling tidak, dengan adanya KTP, data sudah jelas, dan melalui sistem yang tercentralisasi dengan teknologi informasi, data dapat disaring dengan baik sehingga validitas KTP dapat diperiksa lagi."

"Setidaknya kita dapat memastikan bahwa distribusi LPG mencapai tangan yang tepat," ujar Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, telah mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Baca Juga: Sebanyak 138.217 Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Tahun Ini, Ini Negara Paling Banyak Kirim Buruh!

Proses pendaftaran ini disebut sebagai proses yang mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.

"Tidak perlu khawatir, proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Selasa (19/12).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com

Komentar