Buruh : Tolak Nilai UMK 2024 Dengan Merevisi Keputusan Gubernur, Tegas Menolak UU Ciptaker

- Kamis, 14 Desember 2023 | 10:20 WIB
Buruh : Tolak Nilai UMK 2024 Dengan Merevisi Keputusan Gubernur, Tegas Menolak UU Ciptaker

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Presiden Partai Buruh,Said Iqbal mengatakan bahwa Partai Buruh bersama Ribuan Buruh Jawa Barat pada 14-15 desember kembali melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung dan Kantor Disnakertrans provinsi Jawa Barat.

Aksi dilakukan karena daya beli buruh turun 30%. Iqbal berujar, aksi serupa juga dilakukan di beberapa daerah lainnya, seperti Banten, Jawa Timur, Makasar, dll. 

Dan puncak dari rangkaian aksi ini adalah mogok nasional lanjutan yang akan diikuti 5 juta buruh. 

Ribuan buruh tersebut, kata Iqbal, menuntut PJ GUBERNUR Jawa Barat untuk merevisi Keputusan kenaikan UMK tahun 2024 sesuai dengan rekomendasi Bupati/walikota yang nilainya berkisar 9-14,9 persen.

Baca Juga: Once Mekel Peduli Hari Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia

Roy Jinto ketua umum FSP TSK menambahkan, selain itu buruh juga menuntut PJ Gubernur Jawa barat menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Di samping itu Kata Jinto, buruh menyuarakan penolakan omnibus law uu cipta kerja. 

Lebih lanjut Roy Jinto mengatakan bahwa aksi 14-15 Desember ini sebagai aksi persiapan untuk melakukan mogok daerah se Jawa Barat yang akan bergabung dengan mogok nasional. 

Roy Jinto menyatakan Buruh Jabar sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh PJ GUBERNUR karena sangat tidak manusiawi, naik hanya Rp13 ribu, tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan turunnya daya beli buruh karena harga kebutuhan pokok melambung tinggi.

Jinto menyebutkan PJ GUBERNUR Jawa Barat sudah berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang APINDO untuk membahas tuntutan upah pekerja 1 tahun atau lebih, tetapi tidak ada realisasinya.***

 

Artikel asli: jakarta.suaramerdeka.com

Komentar