SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan sektor perbankan, khususnya BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sejalan dengan dinamika perkembangan industri jasa keuangan.
Kedua aturan baru tersebut, antara lain
Baca Juga: Tingkatkan Performa Investasi Perseroan, BUVA Akuisisi Separuh Bukita Savana Raya
1. POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023): Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS
POJK 28/2023 bertujuan mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan serta penguatan BPR/BPRS seiring dengan kompleksitas dan variasi yang terus berkembang dalam industri jasa keuangan.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 19/POJK.03/2017, yang telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
Baca Juga: Direktur Mundur, Begini Performa Saham DKFT
Beberapa poin utama dalam POJK 28/2023 melibatkan penyesuaian mengenai status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, serta penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). POJK 28/2023 mulai berlaku sejak 31 Desember 2023.
2. POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024): Kualitas Aset BPR
POJK 1/2024 diterbitkan dengan tujuan membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, terutama dalam pengelolaan aset.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.
Baca Juga: KAI Commuter Pastikan Impor KRL dari China Senilai Rp783 Miliar
POJK 1/2024 merespons amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan juga faktor-faktor seperti penyelarasan peraturan, standar akuntansi keuangan, evaluasi pasca-COVID-19, serta penyempurnaan pengaturan berbasis prinsip.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi