paradapos.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengumumkan penurunan persyaratan untuk mendapatkan golden visa bagi investor, terutama perusahaan asing yang tertarik menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Airlangga Hartarto Data Bansos Awal 2024 Tidak Berubah masih Data dari Kemensos
Menurut Silmy, persyaratan untuk perusahaan asing yang ingin menanam modal di IKN telah diturunkan. Sekarang, persyaratan minimal investasi adalah 5 juta dolar AS untuk masa tinggal 5 tahun, turun dari sebelumnya 25 juta dolar AS. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, persyaratan investasi diturunkan menjadi 10 juta dolar AS, dari sebelumnya 50 juta dolar AS.
Perusahaan asing yang ingin membuka cabang atau anak perusahaan di IKN juga tidak lagi diwajibkan memenuhi syarat turnover (nilai penjualan) yang biasanya berlaku untuk perusahaan asing yang membuka cabang di luar IKN.
Baca Juga: Klaim Erick Thohir Program PNM Mekaar Bantu UMKM Begitu Juga Holding BUMN Ultra Mikro (uMi)
Proses pengajuan visa berindeks E28F dapat dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go,id, Dokumen yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, dan pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal 5.000.000 dolar AS untuk masa tinggal 5 tahun, atau minimal 10.000.000 dolar AS untuk masa tinggal 10 tahun.
Hingga Januari 2024, tercatat telah diterbitkan 62 golden visa. Silmy menyatakan bahwa kemudahan golden visa bagi investor adalah bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat.
Baca Juga: PT PAL Targetkan Kontrak Carry Over sebesar Rp60 triliun hingga akhir 2024 dan Pasok Pasar Global
Dirjen Imigrasi berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke IKN serta wilayah sekitarnya, sehingga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian lokal.
Kebijakan mengenai golden visa ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi