Gandeng Kominfo, Telkom Bakal Tertibkan Kabel Liar yang Terpasang di Tiang Mereka Secara Ilegal

- Kamis, 01 Februari 2024 | 03:00 WIB
Gandeng Kominfo, Telkom Bakal Tertibkan Kabel Liar yang Terpasang di Tiang Mereka Secara Ilegal

SEMARANG, paradapos.com - Dalam upaya bertransformasi menjadi digital telecommunication company, TelkomGroup mengimplementasikan strategi bisnis dan operasional perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan (customer-oriented).

Transformasi tersebut akan membuat organisasi TelkomGroup menjadi lebih lean (ramping) dan agile (lincah) dalam beradaptasi dengan perubahan industri telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat.

Organisasi yang baru juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menciptakan customer experience yang berkualitas.

Baca Juga: Laga Sengit! Semen Padang vs Persiraja: Statistik Head-to-Head, Prediksi, dan Analisis Pertandingan

Makhdor Rosadi, Deputy Executive Vice President Telkom Regional IV Jateng & DIY mengatakan, Telkom sekarang ini lebih gencar melakukan penetrasi pasar Business to Business (B2B).

Yaitu penyediaan layanan untuk korporasi, pemerintahan, UMKM, penyedia layanan internet dan lain-lain.

“Seiring perkembangan era digital sekarang ini banyak produk berbasis layanan internet bermunculan di Indonesia."

Baca Juga: Induk Kelinci Sering Ogah Menyusui Anaknya? Para Pemelihara Wajib Pahami Hal Ini

"Sehingga terjadi persaingan bisnis yang menjadikan semakin ramai dan masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.” katanya.

Namun dalam persaingan tersebut tidak dapat dihindari pula terjadinya persaingan yang kadang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, sehingga bisa dikatakan ilegal.

Mulai dari menjual kembali layanan internet tanpa ada ijin usaha maupun dengan cara-cara lain.

Baca Juga: Jepang Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia, Liverpool Harus Bersabar Menunggu Kembalinya Wataru Endo

Layanan internet retail dari Telkom Group untuk para konsumen tidak diperbolehkan untuk dijual kembali.

Namun banyak terjadi pihak yang menjual kembali layanan internet secara ilegal (reseller illegal).

“Selain itu ada pihak-pihak lain yang menggunakan tiang yang dimiliki Telkom Indonesia secara ilegal seperti untuk dimanfaatkan menggelar kabel milik operator lain di tiang Telkom tanpa ada perjanjian penggunaan bersama dengan Telkom,” ujarnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar