BPK RI Gelar Pemeriksaan LK Bappenas 2023

Thursday, 1 February 2024
BPK RI Gelar Pemeriksaan LK Bappenas 2023
BPK RI Gelar Pemeriksaan LK Bappenas 2023

paradapos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan audit terhadap manajemen dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya terkait Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Tahun 2023.

"Kami melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dikutip dari website resmi BPK di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk memberikan evaluasi mengenai kepatutan LK kementerian/lembaga, dengan mempertimbangkan empat aspek utama. Faktor-faktor tersebut mencakup kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam LK, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Baca Juga: Gaet Industri Semen, DLH DKI Manfaatkan Bahan Bakar Sampah 'RDF'

Pemeriksaan juga menjadi bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas keuangan negara.

"Semua tahapan pemeriksaan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. Untuk itu, kami menghimbau agar tanggal-tanggal penting dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan menjadi acuan bagi tim dan seluruh jajaran Kementerian PPN/Bappenas, sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Daniel.

Dia mengharapkan agar pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) II Nelson Ambarita, serta para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Kementerian PPN/Bappenas.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini