Perumda BPR Bank Purworejo Diambil Alih LPS, Nasabah Tak Perlu Tergesa-gesa Menarik Uang Simpanan

Thursday, 1 February 2024
Perumda BPR Bank Purworejo Diambil Alih LPS, Nasabah Tak Perlu Tergesa-gesa Menarik Uang Simpanan
Perumda BPR Bank Purworejo Diambil Alih LPS, Nasabah Tak Perlu Tergesa-gesa Menarik Uang Simpanan

HARIAN MERAPI - Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda BPR Bank Purworejo kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tanggal 12 Januari 2024.

Langkah ini dilakukan setelah BPR ini dinyatakan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka penanganan Perumda BPR Bank Purworejo sebagai BDR, LPS memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mempertimbangkan kepentingan nasabah.

Baca Juga: Setiap tahun ada 7 BPR tumbang, begini prediksi LPS untuk tahun 2024

LPS akan menetapkan opsi penanganan yang akan memberikan dampak terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengharapkan semua nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu tergesa-gesa menarik uang simpanan.

"Kami mohon kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk nasabah untuk turut menjaga keadaan agar tetap terkendali selama proses penanganan Perumda BPR Bank Purworejo ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Selain itu, nasabah juga diimbau untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh informasi yang beredar. LPS menghargai kerja sama dan pengertian dari seluruh nasabah serta masyarakat dalam menghadapi situasi ini.

LPS berkomitmen untuk memberikan update secara berkala seiring dengan perkembangan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo. Nasabah dapat beraktivitas seperti biasa dan menyerahkan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo kepada LPS. 

Untuk pertanyaan lebih lanjut, LPS telah menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang bisa dihubungi melalui nomor (021) 154 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111 154 154.

LPS akan menjawab pertanyaan dan memberikan informasi terkini seputar penanganan Perumda BPR Bank Purworejo. *

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini