BCA Syariah Gelar Webinar Edukasi Pajak Untuk Nasabah, Dukung Peningkatan Penerimaan Pajak

- Selasa, 30 Januari 2024 | 15:00 WIB
BCA Syariah Gelar Webinar Edukasi Pajak Untuk Nasabah, Dukung Peningkatan Penerimaan Pajak

 

JAKARTADAILY.ID PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) terus mendukung peningkatan penerimaan pajak guna menjaga kelangsungan pembangunan nasional melalui webinar edukasi pajak untuk nasabah badan usaha, Selasa (30 Januari 2024).

Kegiatan edukasi yang membahas tentang penerapan tarif baru pajak karyawan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dihadiri lebih dari 177 peserta.

Kegiatan ini juga turut mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi sehingga nasabah pemilik usaha lebih mudah dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang baru.

Baca Juga: Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI, Romy Wijayanto Raih Indonesia Best CFO Awards 2024

Data Kementerian Keuangan menyebutkan, pajak memberikan kontribusi yang dominan dalam penerimaan negara di APBN hingga mencapai 70 persen. D

irektur BCA Syariah Pranata mengatakan bahwa sosialisasi penerapan ketentuan pajak ini merupakan bentuk kegiatan edukasi BCA Syariah dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada nasabah. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi nasabah untuk berdiskusi dengan ahlinya.

“Harapan kami pengetahuan nasabah terhadap tata kelola pajak dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan bisnisnya sehingga pada akhirnya berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

 Baca Juga: Perusahaan Negara, Inilah Tiga Ganjalan yang Memaksa BNI Putar Otak Agar Tetap Berkinerja Kinclong Sepanjang Tahun 2023

Dalam kegiatan edukasi tersebut, BCA Syariah mengundang Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Dian Anggraeni sebagai narasumber. Kolaborasi BCA Syariah dan Dirjen Pajak melalui kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari komitmen BCA Syariah dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan dan kesadaran pajak bagi nasabah.

Tujuan dari penerapan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 ini adalah memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan perhitungan atas pemotongan pajak. Selain itu, peraturan baru ini juga memudahkan pegawai untuk melakukan pengecekan atas pemotongan pajak yang telah dilakukan.

Dengan demikian, hal ini dapat mewujudkan sistem administrasi pajak yang efektif, efisien dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.

 Baca Juga: BNI Cetak Laba Bersih Rp 20,9 triliun Pada Tahun Buku 2023 atau Melonjak 14,2 Persen

“Kami berharap edukasi ini dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Seperti yang kita ketahui manfaat pajak yang dibayarkan bukan hanya digunakan untuk kepentingan negara saja melainkan juga untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan belanja negara di segala bidang”, pungkas Pranata. (***)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id

Komentar