420 Ribu PNS Dinyatakan Miskin, Kabar Gembira Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Dapat Zakat

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:20 WIB
420 Ribu PNS Dinyatakan Miskin, Kabar Gembira Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Dapat Zakat

 

MEDAN-Portibinews: Sebanyak 420 ribu aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan masuk kategori miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Suhajar Diantoro.

“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga: Ancam Korbannya Dengan Paving Block, Pelaku Perampokan Diamankan Polisi di Medan Polonia

Angka itu, katanya, adalah 10 persen dari seluruh ASN di Tanah Air yang berjumlah 4,2 juta. Adapun MBR merupakan masyarakat yang punya keterbatasan daya beli jadi butuh dapat dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.

 

Dijelaskannya, sebagian ASN masuk kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator guna digolongkan sebagai masyarakat miskin. Semisal, ASN yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta perbulan ditemui banyak di golongan II.

Baca Juga: Kecam Aksi Israel, Wali Kota Medan Serahkan Donasi I Miliar Untuk Palestina

“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” katanya.

 

Dia menyebut, ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR yaitu mereka yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah laik huni.

 @medantalkviral

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portibinews.com

Komentar