Bank Milik Pemerintah Daerah Bangkrut Lagi, Bagaimana Nasib Nasabah?

Saturday, 27 January 2024
Bank Milik Pemerintah Daerah Bangkrut Lagi, Bagaimana Nasib Nasabah?
Bank Milik Pemerintah Daerah Bangkrut Lagi, Bagaimana Nasib Nasabah?

SINAR HARAPAN-Setelah mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat keputusan serupa terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Mojokerjo, Provinsi Jawa Timur.

Kebangkrutan lembaga ini menjadi fakta setelah OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya, sebagai hasil dari evaluasi terhadap pengelolaan BPRS Mojo Artho yang dinilai tidak sesuai dengan dasar prinsip kehati-hatian dalam konteks perbankan.

Keputusan ini menambah catatan kelam dalam sektor keuangan, menandai tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan di tingkat lokal, dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perbankan yang berlaku. Pencabutan izin usaha ini menandai akhir dari perjalanan BPRS Mojo Artho, yang dulunya menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerjo untuk menyediakan layanan keuangan syariah kepada masyarakat.

Baca Juga: Capital Outflow dalam Seoekan Terakhir Sebanyak Rp 3.2 Triliun

“Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip Sabtu (27/1/2024).

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebut dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: IHSG Ditutup Melemah dipimpin sektor Transportasi dan Logistik

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” katanya dalam keterangan dikutip Sabtu (27/1/2024).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Nantinya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Baca Juga: GIPI dan Pengusaha Hiburan Keberatan dengan Kenaikan Tarif Pajak Hingga 75%

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ucapnya.

Dirinya juga mengimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Sejak 19 November 2020, sebenarnya BPRS Mojo Artho telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sesuai dengan POJK No.19/POJK.03/2017 dan SE OJK No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK No.32/POJK.03/2019 dan SE OJK No.5/SEOJK.03/2020.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini