paradapos.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 pada bulan Januari ini.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Bantuan PIP merupakan program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya SPP, dan biaya transportasi.
Untuk tahun 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran PIP sebesar Rp28,5 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membantu sekitar 10 juta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, dapat dilakukan pengecekan melalui situs resmi Kemendikbudristek, yaitu pip.kemdikbud.go.id.
Berikut adalah syarat penerima PIP 2024:
• Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
• Siswa terdaftar di sekolah formal atau nonformal.
• Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, terdapat beberapa pertimbangan khusus yang dapat menjadi syarat penerima PIP 2024, yaitu:
• Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
• Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
• Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
• Siswa yang terkena dampak bencana alam.
• Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
• Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran bantuan PIP 2024 juga beragam sesuai dengan jenjang tingkat pendidikan siswa. Berikut adalah besaran bantuan PIP 2024:
• Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun.
• Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun.
• Jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun.
Untuk dapat mendaftar PIP 2024, calon penerima harus memenuhi syarat-syarat berikut:
• Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
• Siswa terdaftar di sekolah formal atau nonformal.
• Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar PIP 2024:
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta Kelahiran.
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
• Rapor.
• Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
Dokumen-dokumen tersebut dapat discan atau difoto dan diunggah melalui laman resmi PIP Kemendikbudristek.
Pemerintah berharap bantuan PIP dapat membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan pendidikannya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi