paradapos.com — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 telah ditetapkan pada November 2023 lalu. Kota Semarang tertinggi dan Kabupaten Wonogiri terendah.
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK 2024, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: Daftar Tim 16 Besar Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Lolos, Ukir Sejarah Bersama Shin Tae-yong
Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Baca Juga: Cerita Horor Malam : Tiap Malam Selalu Mendengar Wanita Menangis
Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp2.038.005,00.
Berikut ini daftar UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi