paradapos.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan sosial tunai sebesar Rp600 ribu per bulan.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, bantuan ini dapat menjadi penunjang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan Rp600 ribu dari pemerintah, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan sosial tunai Rp600 ribu dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) setempat
- Berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar sebagai keluarga miskin
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Bukan penerima pendamping sosial dari program lain
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu
Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai Rp600 ribu dari pemerintah, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi